DPRD Semprot Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi, Nilai Pengawasan Tak Berjalan Efektif

Abdullah M Surjaya
Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Foto/iNews Bekasi

CIKARANG, iNewsBekasi.id - DPRD Kabupaten Bekasi melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi. Dewan menilai fungsi pengawasan belum berjalan efektif di tengah berbagai persoalan yang membelit perusahaan daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin bahkan mempertanyakan soliditas internal Dewan Pengawas. Menurut dia, perbedaan sikap di tubuh Dewas justru melemahkan kewenangan lembaga yang seharusnya menjadi pengawas direksi.

“Bagaimana Dewas mau tegas kalau kompak saja tidak? Setiap keputusan yang keluar harus menjadi produk resmi lembaga, tertata secara administratif, bukan terlihat seperti sikap masing-masing individu,” kata Ridwan, Selasa (4/8/2026).

Sorotan DPRD mengemuka di tengah polemik hubungan antara direksi dan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi.

Sebelumnya, sejumlah karyawan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Direktur Umum Daud Husin serta mengancam menghentikan aktivitas kerja apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Dalam rapat tersebut, Ridwan juga mengkritik dokumen analisis yang disusun Dewan Pengawas karena hanya ditandatangani dua dari empat anggotanya. Kondisi itu, menurut dia, mencerminkan belum solidnya pengambilan keputusan di internal Dewas.

“Fungsi Dewas seharusnya menjadi filter dan memberikan analisis yang mendorong perbaikan perusahaan, bukan membiarkan persoalan terus berlarut,” ujarnya.

Komisi I juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai membutuhkan perhatian serius, mulai dari tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang disebut telah melampaui 60 persen.

Kemudian efektivitas Satuan Tugas Penanggulangan Kebocoran Air, hingga kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih dibayangi tren peningkatan utang.

Menanggapi kritik tersebut, anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini membantah anggapan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan. Ia menyatakan Dewas telah menjalankan tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018.

Menurut Ani, Dewan Pengawas secara berkala melakukan pembinaan, evaluasi terhadap direksi, serta memantau pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan. Hasil evaluasi tersebut juga dilaporkan kepada Kuasa Pemilik Modal setiap triwulan.

“Kami melakukan evaluasi setiap triwulan dan melaporkannya kepada KPM sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ani.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network