get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Ruang Dinas Masih Disegel KPK, Ini Kata Plt Bupati Bekasi Asep

Babak Baru Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Periksa Nyumarno soal Aliran Dana Rp600 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:55 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa KPK terkait kasus ijon proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Nur Khabibi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU), pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno sebesar Rp600 juta dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut