Dosen IPDN Bongkar Alur Perubahan Perbup di Sidang Tunjangan DPRD Bekasi
CIKARANG, iNews.id - Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengungkap proses administrasi di balik perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/2026), majelis hakim menghadirkan dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Irwan Tahir sebagai saksi ahli.
Irwan memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Sekretariat DPRD serta mekanisme administrasi dalam pembentukan peraturan kepala daerah.
Keterangan tersebut menjadi penting karena persidangan tengah mengurai bagaimana proses perubahan Perbup yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna menilai keterangan ahli memberikan gambaran mengenai kewenangan dan tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan perubahan Perbup.
“Ya bagus, menjelaskan soal tupoksi, kewenangan, soal prosedur pengajuan Perbup. Jadi bisa memberikan satu pandangan,” kata Sira kepada iNews Bekasi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sira, ahli menjelaskan bahwa pembentukan peraturan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan.
Dalam persidangan disebutkan terdapat sekitar 12 tahapan dalam proses pembentukan peraturan kepala daerah. ”Kan dijelaskan ada 12 tahapan, dari proses perencanaan, kemudian penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Kan ada proses,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai prosedur administratif yang seharusnya berlangsung dalam perubahan Perbup yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Selain tahapan pembentukan peraturan, pihak terdakwa juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi mengenai dokumen pembahasan perubahan Perbup.
Sira mengatakan, sebelumnya ada saksi yang meringankan terdakwa menyebut terdapat surat beserta draf notulensi yang disampaikan kepada Bupati. Namun, keterangan tersebut disebut berbeda dengan keterangan dari pihak Bagian Hukum.
“Menurut Kabag Hukum tidak ada, tapi menurut staf yang menerima nota dinas itu lengkap. Dilihat dari rancangan Perbup, pada KJPD ada notulen,” kata Sira.
Menurut dia, nota dinas tersebut disebut telah diterima oleh staf dan sekretaris pribadi kepala daerah. Dalam persidangan, saksi bernama Marjuki juga disebut mengaku lupa ketika ditanya mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Perbedaan keterangan itu, kata Sira, selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Sira juga menjelaskan bahwa dalam tata administrasi pemerintahan, dokumen yang berkaitan dengan kepala daerah dapat melewati sejumlah jenjang sebelum diproses lebih lanjut.
Alurnya dapat melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), hingga Bagian Hukum.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembelaan untuk mengurai siapa saja yang memiliki kewenangan serta bagaimana dokumen perubahan Perbup seharusnya diproses secara administratif.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menilai rangkaian prosedur dan keterangan para saksi terkait perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Editor : Abdullah M Surjaya