Sidang Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni NY, EB, dan B, atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari insiden yang dialami korban, Pendi, di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.
Editor : Wahab Firmansyah