get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapor Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa Ini Dijadikan Tersangka

Resmi Dipecat! Bripda Mesias Siahaya Kena PTDH usai Sidang KKEP Polri

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:07 WIB
header img
Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Majelis Sidang menyatakan MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ucap Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

14 Saksi Dihadirkan dalam Sidang KKEP Polri

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," tuturnya.

Menurut Dadang, sanksi PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk tidak mentoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut