Lapor Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa Ini Dijadikan Tersangka
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mahasiswa kedokteran salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial AF yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya berinisal AE justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum AF, Muhammad Ridho Hakiki mengatakan, peristiwa ini bermula saat AF dipanggil oleh AE ke tempat kostnya di Cempaka Putih pada Januari 2025 lalu. Di tempat itulah AF dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Atas kejadian ini AF membuat laporan di Mapolres Jakarta Pusat setelah sebelumnya melakukan visum di RSUD Tarakan dengan Nomor Laporan LP/B/32/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Setelah laporan ini, AE ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat," kata Ridho kepada wartawan Jumat (26/9/2025).
Menurut Ridho, kliennya saat itu tidak melakukan perlawanan. Namun, lanjut dia, AE justru melaporkan balik AF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan.
"Yang membuat kami heran AE membuat laporan di Polda Metro Jaya disertai hasil visum. Masak pelaku yang memukuli korban melaporkan dianiaya dengan luka di dahi," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah