Lapor Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa Ini Dijadikan Tersangka
Ridho menuturkan, laporan AE ke Polda Metro Jaya kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani Sub Unit Kamneg. Adapun nomor laporan tersebut LP/B/84/I/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Ini membingungkan, klien saya saat dipukuli tidak melakukan perlawanan. Tapi, malah dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan," tuturnya.
Ridho berharap kasus ini bisa menjadi perhatian para penegak hukum mulai dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, agar kasus ini bisa segera terungkap.
Sementara itu Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung menyampaikan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Dimana ada orang yang membuat laporan, kemudian dua alat bukti terpenuhi sehingga proses pelaporan bisa diterima.
"Kami menjalankan sesuatu berdasarkan SOP yang berlaku," ujarnya.
Terkait pelaksanaan rekonstruksi yang gagal dilakukan, Rences menuturkan, rekonstruksi merupakan petunjuk dari Jaksa, kalaupun salah satu tersangka menolak melakukan adegan nanti akan menjadi bahan laporan ke pihak Jaksa.
"Nanti Jaksa yang bisa menentukan apakah kasus ini bisa lanjut ke persidangan atau dihentikan," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah