Lapor Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa Ini Dijadikan Tersangka
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mahasiswa kedokteran salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial AF yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya berinisal AE justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum AF, Muhammad Ridho Hakiki mengatakan, peristiwa ini bermula saat AF dipanggil oleh AE ke tempat kostnya di Cempaka Putih pada Januari 2025 lalu. Di tempat itulah AF dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Atas kejadian ini AF membuat laporan di Mapolres Jakarta Pusat setelah sebelumnya melakukan visum di RSUD Tarakan dengan Nomor Laporan LP/B/32/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Setelah laporan ini, AE ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat," kata Ridho kepada wartawan Jumat (26/9/2025).
Menurut Ridho, kliennya saat itu tidak melakukan perlawanan. Namun, lanjut dia, AE justru melaporkan balik AF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan.
"Yang membuat kami heran AE membuat laporan di Polda Metro Jaya disertai hasil visum. Masak pelaku yang memukuli korban melaporkan dianiaya dengan luka di dahi," ujarnya.
Ridho menuturkan, laporan AE ke Polda Metro Jaya kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani Sub Unit Kamneg. Adapun nomor laporan tersebut LP/B/84/I/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Ini membingungkan, klien saya saat dipukuli tidak melakukan perlawanan. Tapi, malah dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan," tuturnya.
Ridho berharap kasus ini bisa menjadi perhatian para penegak hukum mulai dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, agar kasus ini bisa segera terungkap.
Sementara itu Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung menyampaikan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Dimana ada orang yang membuat laporan, kemudian dua alat bukti terpenuhi sehingga proses pelaporan bisa diterima.
"Kami menjalankan sesuatu berdasarkan SOP yang berlaku," ujarnya.
Terkait pelaksanaan rekonstruksi yang gagal dilakukan, Rences menuturkan, rekonstruksi merupakan petunjuk dari Jaksa, kalaupun salah satu tersangka menolak melakukan adegan nanti akan menjadi bahan laporan ke pihak Jaksa.
"Nanti Jaksa yang bisa menentukan apakah kasus ini bisa lanjut ke persidangan atau dihentikan," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah