Resmi Dipecat! Bripda Mesias Siahaya Kena PTDH usai Sidang KKEP Polri
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Majelis Sidang menyatakan MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ucap Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," tuturnya.
Menurut Dadang, sanksi PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk tidak mentoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Selain sanksi etik, Bripda Mesias Siahaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual.
Kasus tersebut kini dalam proses hukum di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa oknum Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Rositah juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, Maluku, dan kini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.
Editor : Wahab Firmansyah