Polres Bekasi Dalami Kasus Dugaan Intimidasi dan Perusakan di Pebayuran Bekasi
PEBAYURAN, iNewsBekasi.id - Kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan intimidasi dan perusakan yang diajukan seorang warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut turut menyeret nama seorang pengurus organisasi perangkat desa tingkat Jawa Barat.
Laporan dibuat oleh Layla Rizky dan telah diterima Satreskrim Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026 nomor STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Dalam laporannya, Layla mengaku mengalami peristiwa yang diduga melibatkan sekelompok orang yang mendatangi rumahnya pada dini hari.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, kejadian itu disebut berlangsung pada Sabtu dini hari. Pelapor mengaku sejumlah orang memasuki area rumahnya dan terjadi insiden yang berujung pada kerusakan pagar rumah.
Dalam aduannya, Layla juga menyebut salah satu orang yang berada di lokasi memperkenalkan diri sebagai WK.
Layla mengaku sempat diminta untuk mempertemukan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut. Ia juga melaporkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang terjadi saat peristiwa berlangsung.
“Selain itu, pelapor menyatakan pagar rumahnya mengalami kerusakan hingga roboh akibat kejadian tersebut,” kata Layla kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, menurutnya, proses penanganan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Aliyani, Rabu (10/6/2026).
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak dalam laporan tersebut melaui konfirmasi via pesan maupun telepon. Polisi juga belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini. (dul)
Editor : Abdullah M Surjaya