Sidang Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi
"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani kepada awak media usai persidangan.
Dani juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.
"Yang kedua, kami juga mengimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Michael, turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa NY selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.
"Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," ujarnya.
Michael berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," tutup Michael.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Sesuai jadwal, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Editor : Wahab Firmansyah