JAKARTA, iNewsBekasi.id- DPR RI meminta pemerintah segera mengevaluasi dan mengaudit proses pengadaan proyek pemetaan nonperkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, serta menjamin data strategis Indonesia tetap diproses dan dikendalikan di dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan evaluasi harus dilakukan sebelum penetapan pemenang tender maupun penandatanganan kontrak proyek.
Menurut Ateng, pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan pengadaan memenuhi prinsip akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan nasional, khususnya terkait penguasaan data geospasial yang memiliki nilai strategis.
Desakan tersebut muncul setelah adanya surat dari Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026. Surat itu mengingatkan potensi seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan.
Ateng menilai apabila seluruh paket dikuasai satu penyedia, maka berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap satu vendor, mengurangi persaingan usaha, hingga membatasi inovasi industri geospasial nasional.
Ia juga menyoroti kondisi di mana sejumlah perusahaan nasional disebut memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, namun hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.
"Pemerintah jangan membiarkan Indonesia hanya menjadi pemilik data, penyedia data, dan penanggung utang, sementara kontrak utama serta penguasaan teknologi justru mengalir ke luar negeri. Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium," kata Ateng dalam keterangannya dikutip Rabu (3/8/2026).
Berdasarkan data Bank Dunia, total pembiayaan program ILASPP mencapai US$654,63 juta. Dari jumlah tersebut, US$653 juta berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), sedangkan sisanya merupakan dana pendamping dari pemerintah Indonesia.
Salah satu komponen terbesar dalam proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim dengan nilai sekitar US$292 juta. Sementara itu, paket pemetaan nonperkotaan diperkirakan memiliki nilai mencapai US$185,46 juta.
Ateng menilai besarnya anggaran tersebut menuntut pengawasan yang lebih ketat karena peta dasar skala besar akan menjadi fondasi berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari penataan ruang hingga pengelolaan sumber daya alam.
Selain meminta evaluasi proses pengadaan, Ateng juga mendesak pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri.
Padahal, berdasarkan dokumen klarifikasi tender, seluruh proses produksi peta wajib dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Dokumen tersebut juga melarang proses pengolahan maupun produksi data dilakukan di luar fasilitas tersebut.
"Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan," tegasnya.
Untuk meningkatkan akuntabilitas proyek ILASPP, Ateng mengusulkan enam langkah kepada pemerintah, yakni; menunda penetapan pemenang tender dan penandatanganan kontrak hingga evaluasi independen selesai.
Meminta BIG bersama Bank Dunia membuka hasil evaluasi teknis dan finansial, identitas anggota konsorsium, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), serta alasan apabila lebih dari satu paket diberikan kepada penyedia yang sama.
Kemudian, melakukan audit pengadaan dan risiko melalui Inspektorat BIG bersama BPKP dan LKPP dengan koordinasi Bank Dunia. Mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan audit keamanan serta kedaulatan data.
Memastikan perusahaan nasional memperoleh peran yang nyata dalam pelaksanaan proyek. Mengaitkan setiap pembayaran kontrak dengan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi, kepatuhan terhadap pengelolaan data, serta peningkatan kapasitas industri nasional.
Ateng menegaskan usulan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keterlibatan perusahaan internasional. Menurutnya, kerja sama global tetap diperlukan selama mekanisme pengadaan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia, memperkuat industri geospasial nasional, serta menjaga keamanan data strategis negara.
"Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional. Kita harus memperoleh data, kapasitas, teknologi, pekerjaan, dan kedaulatan; bukan sekadar tagihan utang," pungkas Ateng.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
