Komisi III DPR Dorong Penegakan Hukum Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Rp58,5 Miliar

Wahab Firmansyah
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto/Istimewa

“Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja,” ucapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan Kombes F tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi kepolisian.

Karena itu, ia mengusulkan agar para pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan itu telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network