Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Mengamuk: KPK Bubarkan Saja!

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai persidangan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tak menerima begitu saja vonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026), Ade melontarkan sejumlah tudingan terkait perkara yang menjeratnya. Dia menyebut kasus tersebut sebagai konspirasi politik dan membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ade juga bersikeras uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan uang yang berkaitan dengan proyek.

“Seperti yang sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan keji,” kata Ade seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Ade Kuswara Sebut Uang yang Diterima Rp8,5 Miliar

Ade mempersoalkan nilai uang yang menjadi bagian dalam perkara tersebut. Dia menyebut uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar, bukan Rp12,4 miliar seperti yang menurutnya didakwakan jaksa.

”Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar,” ujarnya. Ade mengaku tidak terlalu mempermasalahkan besaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena menurutnya hukuman tersebut tidak jauh dari tuntutan jaksa. Namun, dia kemudian menyampaikan keberatan terkait perkara yang menjeratnya.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” tegasnya. Ade juga mempertanyakan dasar perkara yang dikaitkan dengan proyek senilai Rp107 miliar. Dia meminta pihak penegak hukum membuktikan siapa yang memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek tersebut.

“Tolong buktikan siapa yang melelangnya, apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai 2030, ataukah Pj sebelumnya,” ungkap Ade.

Ade Bantah Perkara Disebut OTT

Ade turut membantah istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini melekat pada perkara tersebut. ”Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi,” katanya.

Dari situ, Ade kembali melontarkan tudingan bahwa kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik. ”Saya nyatakan ini konspirasi politik,” tegasnya.

Ade kemudian mengkritik kinerja KPK. Dia menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak mencerminkan keadilan. ”Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara kita ini bobrok. Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ucapnya.

Ade Seret Nama Yayat Sudrajat

Ade juga menyebut nama Yayat Sudrajat dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Dia mempertanyakan mengapa pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan menurutnya belum diproses dalam perkara serupa.

“Setelah terbukti di fakta persidangan Saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee Rp16 miliar selama dari tahun 2022 sampai dengan 2025,” tegasnya.

Menurut Ade, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada dirinya. ”Nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan dan mengadili kedua orang itu. Dan masih banyak kepala dinas di Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Saat wartawan menanyakan penggeledahan KPK terhadap Yayat Sudrajat, Ade menyatakan ketidakpuasannya. ”Itu kan hanya geledah. Cobalah tindak dari awal!” katanya.

Pernyataan Ade kemudian semakin keras. ”KPK bubarkan saja, Pak Presiden!” Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ade kembali menyinggung banyaknya kepentingan di Kabupaten Bekasi.

”Terjebak masuk politik apa gimana? Kabupaten Bekasi itu terlalu banyak kepentingan. Ujung-ujungnya kepentingan proyek,” ujarnya.

Dia juga menyinggung pengelolaan dana hibah dan menyebut ada dugaan kepentingan aparat penegak hukum (APH). Ade meminta dugaan tersebut dibuktikan.

”Dan di dana hibah itu, ada beberapa kepentingan APH. Saya nyatakan buktikan!” Tolong Pak Presiden periksa mereka!” lanjut Ade.

Sesaat kemudian, Ade masuk ke mobil tahanan. Dari dalam mobil, dia sempat meneriakkan satu kata: “Merdeka!”

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara dalam perkara korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi.

Ayahnya, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Keduanya masing-masing dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari. Khusus Ade, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network