"Salah satu pelaku ini bekerja di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
AES diketahui merupakan petugas keamanan di Lions Padel Society. Dia berperan merencanakan pencurian raket di area resepsionis.
Sementara itu, FNU yang merupakan istri AES berperan mengambil dan membawa raket dari lokasi.
Adapun BVS bertugas menawarkan raket hasil curian tersebut kepada calon pembeli melalui Facebook Marketplace.
"BVS menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," kata Verdika.
Raket Padel Belum Sempat Terjual
Verdika menjelaskan transaksi penjualan raket Babolat x Lamborghini tersebut belum sempat terlaksana. Polisi lebih dahulu menangkap ketiga tersangka sebelum raket berhasil dijual kepada calon pembeli.
"Motif pencurian faktor ekonomi. Raket rencananya dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
