CIBINONG, iNewsBekasi.id- Tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor menjadi salah satu poin utama yang disuarakan massa Petisi 26 saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu tersebut menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap korupsi sekaligus menagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.
Petisi 26 Desak KPK Tuntaskan Kasus Upah Pungut
Salah satu tuntutan utama Petisi 26 ditujukan kepada KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut di Kabupaten Bogor.
Selain itu, massa mendesak KPK mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang telah ditangani di wilayah tersebut.
Tuntutan tersebut disampaikan di tengah penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.
KPK juga menelusuri aliran dana hasil pemotongan tersebut serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, di antaranya Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK kemudian memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
KPK menyebut pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami mekanisme pemberian dan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.
KPK sebelumnya membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik terkait upah pungut.
Namun, pemanggilan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut.
Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Setyo menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.
"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.
Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.
Petisi 26: Bukan untuk Menghakimi Individu
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, mengatakan Petisi 26 bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu.
Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.
"Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi," kata Riswan.
Petisi 26 sebelumnya memang menargetkan pengumpulan 1 juta tanda tangan sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum ada respons.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
