BEKASI, iNewsBekasi.id— Penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya mendapat perhatian dari pengamat perkeretaapian Joni Martinus.
Joni menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang perlu dihormati. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penghukuman masinis dan mengabaikan evaluasi terhadap sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh.
“Dari sudut pandang saya sebagai pengamat perkeretaapian, penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum pidana yang normatif, yang harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan,” ujar Joni lewat keterangan persnya, Rabu (30/9/2026).
Jangan Jadikan Masinis Kambing Hitam
Menurut Joni, proses hukum terhadap masinis dapat memberikan dampak positif apabila berjalan beriringan dengan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Ia mengingatkan agar penetapan tersangka tidak menjadikan masinis sebagai pihak yang menanggung seluruh persoalan dalam kecelakaan.
“Penetapan tersangka ini bisa berdampak baik jika berjalan beriringan dengan perbaikan sistem total, bukan menjadikannya kambing hitam untuk mencuci tangan dari masih kurang baiknya infrastruktur,” kata Joni.
Joni menilai evaluasi kecelakaan perlu melihat seluruh rangkaian faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden. Menurutnya, proses hukum terhadap individu tetap perlu berjalan, tetapi perbaikan sistem keselamatan juga harus menjadi bagian penting dari evaluasi.
Evaluasi Jangan Berhenti pada Masinis
Joni menilai langkah hukum dapat membawa dampak buruk apabila evaluasi hanya berakhir pada penghukuman masinis. “Langkah hukum ini bisa berdampak buruk jika evaluasi berhenti pada penghukuman masinis saja,” ujar Joni.
Menurut dia, apabila nantinya masinis menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bersalah, akar masalah utama berupa faktor kegagalan sistemik berpotensi terabaikan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
