Joni menyebut sejumlah aspek yang menurutnya perlu masuk dalam evaluasi, antara lain belum adanya layanan pemisahan jalur untuk kereta api jarak jauh dan KRL, potensi kegagalan komunikasi dalam kondisi darurat, serta kondisi hazard hubungan persinyalan pada jalur Stasiun Bekasi-Bekasi Timur.
Ia juga menyoroti belum adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.
Menurut Joni, berbagai faktor tersebut perlu mendapat perhatian agar sistem keselamatan perkeretaapian dapat mengalami perbaikan secara menyeluruh dan risiko kecelakaan serupa tidak kembali muncul.
Joni menjelaskan bahwa sebuah kecelakaan besar umumnya tidak muncul akibat satu faktor tunggal. Ia melihat kecelakaan tersebut sebagai rangkaian pemicu yang saling berkaitan dalam sebuah rantai insiden atau chain of events.
“Terjadinya kecelakaan tersebut karena adanya pemicu yang saling mengait dalam sebuah runtutan rantai insiden (chain of events),” kata Joni.
Menurutnya, teori keselamatan menunjukkan bahwa sebuah kecelakaan besar dapat melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan.
“Karena hakikatnya dalam teori keselamatan bahwa sebuah kecelakaan besar tidak pernah terjadi karena satu faktor tunggal,” ujar Joni.
Karena itu, Joni mendorong agar proses hukum terhadap masinis berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap seluruh sistem keselamatan. Evaluasi tersebut mencakup infrastruktur, komunikasi, persinyalan, prosedur operasi, serta faktor lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
