Gara-Gara Suara Knalpot Berujung Penyerangan Rumah di Cikunir, Kasusnya Berakhir Damai di Kantor Pol
“Para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui restorative justice. Proses penyidikan dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara pemukulan juga telah dibebaskan,” jelas Verdika.
Verdika menegaskan agar insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi warga dalam menyelesaikan perselisihan tetangga tanpa harus menggunakan otot.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan hanya membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
