JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Pancasila (UP) Jakarta.
Firli berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integritas Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat.”
Dalam penelitian tersebut, Firli mengkaji penanganan konflik horizontal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal approach). Penelitian juga menggunakan metode campuran kualitatif dan kuantitatif.
“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah, mengkaji partisipasi masyarakat, serta merumuskan model ideal penyelesaian konflik horizontal berbasis integrasi hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial,” kata Firli dalam disertasinya, Minggu (4/10/2026).
Untuk menyusun penelitian tersebut, Firli mengumpulkan data melalui studi lapangan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta kuesioner terhadap masyarakat.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik dan statistik untuk mengidentifikasi pola konflik sekaligus mengukur efektivitas penyelesaiannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam menangani konflik horizontal masih belum optimal karena cenderung sektoral.
Sementara itu, efektivitas penyelesaian konflik dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kualitas penegakan hukum, legitimasi budaya lokal, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat melalui mekanisme adat dan religius terbukti efektif, namun masih menghadapi hambatan struktural dan sosial,” ujarnya.
Firli Usulkan Badan Pusat Penanggulangan Konflik Nasional
Berdasarkan hasil penelitiannya, Firli menyarankan pembentukan lembaga nasional yang terintegrasi dalam bentuk Badan Pusat Penanggulangan Konflik Nasional.
Lembaga tersebut diusulkan untuk mengoordinasikan pengelolaan konflik horizontal secara komprehensif, mulai dari pemetaan potensi konflik hingga penanganan pascakonflik.
“Badan ini perlu memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian potensi konflik, penyusunan kebijakan, mitigasi, pendidikan, pencegahan, penyelesaian konflik, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascakonflik secara terpadu,” tukasnya.
Menurut Firli, lembaga tersebut perlu mengintegrasikan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta masyarakat sipil.
Integrasi tersebut diperlukan dalam seluruh tahapan penanganan konflik, baik sebelum, saat, maupun setelah konflik terjadi.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengembangkan dashboard nasional berbasis data yang menyajikan indikator konflik secara real-time.
Dashboard tersebut dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang cepat, tepat, terintegrasi, dan berbasis bukti untuk mendukung penanganan konflik secara preventif, adaptif, dan berkelanjutan.
Firli juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat dalam penyelesaian konflik horizontal. Menurutnya, pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil perlu bersinergi dalam satu sistem penyelesaian konflik yang terintegrasi.
“Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelesaian konflik horizontal, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya stabilitas dan perdamaian sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia yang plural,” tegasnya.
Dorong Pendidikan Resolusi Konflik
Selain pembentukan lembaga khusus, Firli menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penyelesaian konflik horizontal.
Ia mendorong perguruan tinggi untuk membuka dan mengembangkan Program Studi Magister Resolusi Konflik, pusat kajian, maupun konsentrasi keilmuan yang menggunakan pendekatan interdisipliner.
“Perguruan tinggi juga perlu berperan sebagai pusat riset dan pengembangan model penyelesaian konflik yang adaptif dengan memperkuat nilai budaya lokal, toleransi, literasi digital, dan nilai-nilaiPancasila sebagai fondasi penyelesaian konflik horizontal,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
