JAKARTA, iNewsBekasi.id– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Agenda tersebut tercantum dalam laman resmi MK.
“Acara: pengucapan putusan,” tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Ketentuan tersebut disebut sebagai conditio preedent sekaligus bagian dari kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan dinilai tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga berpendapat kondisi tersebut berdampak terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki persoalan administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti bahwa dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Keyakinan tersebut didasarkan pada temuan yang menurutnya muncul selama persidangan, baik terkait kebenaran substantif maupun prosedural.
“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Refly mengakui gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Namun, dia menyebut terdapat persoalan baru yang sebelumnya belum dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
