Menurut Refly, fakta persidangan menunjukkan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.
“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA,” kata dia.
Dia kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan Gibran untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan.
“Jadi yang, yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan, itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion,” imbuhnya.
Refly juga mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya menggunakan mata kuliah yang pernah ditempuh di luar negeri untuk disamakan dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.
“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. It doesn’t make sense, nggak masuk akal,“ tuturnya.
Putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
