JAKARTA, iNewsBekasi.id– Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan tersebut membuat fokus perdebatan bergeser. Menurutnya, persoalan yang kini perlu mendapat perhatian bukan hanya mengenai keaslian dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga proses verifikasi persyaratan pendidikan saat pencalonan pada Pemilu 2024.
“Setelah putusan MK, saya melihat isu ini bukan lagi semata-mata soal ijazah Gibran asli atau palsu. Pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang secara politik adalah, kalau dokumen pendidikan itu menjadi syarat pencalonan, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan syarat tersebut terpenuhi?” kata Iqbal dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Iqbal, fakta yang terungkap dalam persidangan MK membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen pendidikan tersebut dilakukan.
“Ketika MK setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan justru tidak menemukan dokumen yang meyakinkan sebagai bukti kelulusan setingkat SMA, secara politik publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi itu dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
