Iqbal menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan kepada Gibran secara personal. Menurut dia, institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penyetaraan pendidikan, verifikasi persyaratan pencalonan, hingga pengawasan pemilu juga perlu menjelaskan perannya.
“Karena ini menyangkut calon wakil presiden, standar verifikasinya seharusnya sangat ketat. Kalau sekarang muncul pertanyaan atas dokumen dasarnya, maka seluruh rantai verifikasinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan MK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Kementerian juga menyebut dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan pejabat Kemendikdasmen dalam persidangan.
Iqbal menilai transparansi menjadi bagian penting untuk menjawab polemik yang berkembang. Menurutnya, penjelasan mengenai dokumen, proses penyetaraan, hingga mekanisme verifikasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh.
“Cara terbaik menghentikan spekulasi bukan dengan perang opini, tetapi dengan transparansi. Buka dokumen yang digunakan, jelaskan proses penyetaraan dan verifikasinya, sehingga publik bisa menilai apakah persoalannya ada pada dokumen, prosedur, regulasi, atau memang terdapat kelemahan dalam proses verifikasi,” pungkas Iqbal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
