JAKARTA, iNewsBekasi.id– Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga layanan pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan pelaku industri ojek online.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Menurut Dasco, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pengangkutan orang, termasuk ketentuan mengenai tarif. Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan.
Selain itu, Perpres ojol tersebut mengatur pembagian kewenangan kementerian dalam membina dan mengatur aktivitas pengemudi ojek online.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai ojek online akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama para mitra ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas mengatur angkutan orang, termasuk struktur tarif.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional layanan pengiriman barang dan makanan yang dilakukan melalui platform digital.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek dalam ekosistem ojol, mulai dari pembinaan dan perlindungan mitra hingga layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
