JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jennifer Coppen menjadi perhatian masyarakat dan warganet setelah disebut dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan dugaan kerugian mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban sekira 85 orang.
Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara mengungkap bahwa keberadaan figur publik dalam materi promosi perusahaan menjadi salah satu faktor yang membuat para korban tertarik menanamkan modal. Mereka diduga terpengaruh oleh promosi yang melibatkan sejumlah influencer dan pesohor.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," kata Bionda ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Selain Jennifer Coppen, ada nama Kirana Larasati dan Nope Novian yang terseret dalam kasus ini. Kemudian, tim kuasa hukum menemukan nama tokoh publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi perusahaan tersebut.
Meski demikian, Bionda menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Pihaknya meminta kepolisian melakukan klarifikasi untuk mengetahui peran masing-masing figur publik dalam perkara tersebut.
"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan promosi perusahaan. Bukti tersebut meliputi video, foto promosi, hingga riwayat percakapan digital dengan para artis yang diduga menerima pekerjaan endorsement.
Menurut Zainul, terdapat figur publik yang disebut mulai menunjukkan iktikad kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk mengenai hubungan mereka dengan perusahaan dan dana yang diterima dari kegiatan promosi.
"Di media sosial juga disampaikan, dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi ke penyidik. Berapa jumlah uang yang dia terima, siapa yang mengajak untuk endorse, dan apakah ada hubungan hukum antara dia dengan perusahaan tersebut," tutur Zainul.
Zainul juga meminta figur publik lain yang namanya dikaitkan dengan promosi perusahaan tersebut untuk menunjukkan iktikad baik dan membantu proses pengungkapan perkara. Langkah itu dinilai penting agar penyidik dapat menelusuri informasi mengenai aliran dana serta memperjelas hubungan hukum setiap pihak dengan perusahaan.
Namun, status sebagai pihak yang melakukan endorsement tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang mengetahui atau terlibat dalam dugaan penipuan. Hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry tersebut kini dibawa ke ranah hukum. Para korban berharap laporan yang diajukan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, ancaman pidana akumulatif dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum masih diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, serta memastikan peran masing-masing pihak. Penyebutan nama figur publik dalam materi promosi maupun laporan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai hasil klarifikasi resmi Jennifer Coppen, Kirana Larasati, Nope Novian, maupun AWK terkait penyebutan nama mereka dalam perkara tersebut.
Jennifer Coppen Klarifikasi
Jennifer Coppen menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan brand di bidang emas dan perhiasan itu sebatas menjalankan tugas promosi berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
Jennifer mengaku dirinya mulai menjalin kerja sama sejak Kamis, 8 Januari 2026. Dalam perjanjian tersebut, tanggung jawabnya mencakup kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai kesepakatan. Dia menegaskan tidak memiliki peran dalam menjalankan bisnis perusahaan yang kini dikaitkan dengan dugaan persoalan hukum.
Jennifer secara khusus menjelaskan tidak terlibat dalam manajemen internal maupun operasional perusahaan. Dia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, hingga pengambilan keputusan bisnis. Menurutnya, hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaannya sebagai figur promosi.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik setelah namanya disebut oleh kuasa hukum korban sebagai salah satu figur publik yang muncul dalam materi promosi perusahaan.
Jennifer memahami bahwa masyarakat memiliki pertanyaan mengenai keterlibatannya karena pernah menjadi wajah promosi brand tersebut. Namun, dia berharap perannya sebagai *brand ambassador* tidak langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak lain.
"Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu pihak," kata Jennifer, dikutip Jumat (9/10/2026).
Selain menjelaskan batas tanggung jawabnya, Jennifer turut memberikan penjelasan mengenai penghasilan dari kerja sama tersebut.
Dia menyatakan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, tugas yang dijalankan telah sesuai dengan lingkup kerja sama profesional dalam kontrak.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang ditekankan Jennifer untuk membedakan pekerjaan promosi dengan aktivitas bisnis perusahaan.
Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak Jennifer. Hubungan hukum dan peran setiap pihak dalam perkara yang dilaporkan tetap perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Jennifer menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai persoalan yang tengah bergulir. Dia menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan.
Dia juga berharap masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Jennifer meminta agar setiap pertanyaan mengenai keterlibatannya disampaikan dengan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan fakta yang diketahui.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
