10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bekasi, Guru Ponpes Ditahan

Abdullah M Surjaya
MHH guru salah satu ponpes yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Polisi mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Seorang guru berinisial MHH (28) telah ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban.

Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lain berinisial HBH, F, dan S.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penangkapan MHH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (7/10/2026).

“Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH,” kata Rosdiana, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika salah satu korban masih duduk di kelas VIII pada 2023. Polisi menduga persetubuhan terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki jabatan sebagai ketua pondok.

Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dengan mencocokkan keterangan para korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi ini tidak berhenti pada penahanan MHH. Penyidik turut mendalami keterkaitan tiga orang berinisial HBH, F, dan S dalam perkara tersebut.

Salah satu pihak yang keterangannya turut didalami adalah S, yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.

Rosdiana mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

“Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rosdiana.

Ia menegaskan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, penyebutan nama atau inisial seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penetapan status hukum terhadap pihak lain harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, penyidikan terhadap MHH masih terus berjalan. Polisi berupaya mengungkap dugaan tindak pidana, memeriksa keterangan para saksi, dan melengkapi alat bukti dalam kasus yang melibatkan para santriwati tersebut.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network