Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Dibuka, Ada Bantuan Rp4 Juta untuk 2.500 Santri
Advertisement . Scroll to see content

10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01:20 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka
Sebanyak 10 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak 10 santriwati lebih diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang guru pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah. Penyidik saat ini terus mendalami keterangan para korban dan saksi, sekaligus menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," kata Rosdiana, Jumat (9/10/2026).

Rosdiana menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Untuk mengungkap perkara tersebut, polisi telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis guna mendukung proses pembuktian.

"Kami juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu," tuturnya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut