10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka
BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak 10 santriwati lebih diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang guru pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah. Penyidik saat ini terus mendalami keterangan para korban dan saksi, sekaligus menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," kata Rosdiana, Jumat (9/10/2026).
Rosdiana menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Untuk mengungkap perkara tersebut, polisi telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis guna mendukung proses pembuktian.
"Kami juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu," tuturnya.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan.
Meski demikian, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti lainnya untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Selain MHH, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Rosdiana mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara ini. Polisi akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.
Selain berfokus pada proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan para korban memperoleh perlindungan dan dukungan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan keterlibatan pihak lain.
Editor: Wahab Firmansyah