Perempuan di Bekasi Diperkosa Ayah dan Dua Paman selama 9 Tahun, Korban Speak Up
BEKASI, iNewsBekasi.id – Seorang perempuan berinisial IAN (22), warga Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung bersama dua pamannya selama hampir sembilan tahun. Kasus ini dibongkar Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2017 saat korban masih berusia 13 tahun atau duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD). Aksi itu disebut terus berlanjut hingga Januari 2026 sebelum akhirnya terungkap setelah korban mencari perlindungan hukum.
Saat ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial W yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, ayah korban berinisial MS dan pamannya, S, masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penderitaan korban bermula pada Desember 2017. Saat itu, korban yang sering mendapat tindakan kekerasan fisik dari orang tuanya didekati oleh pamannya, W, dengan dalih membela.
Namun, bukannya melindungi, pelaku W justru melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban menonton video asusila lalu mencabulinya. Korban tidak berani melawan maupun mengadu lantaran berada di bawah ancaman dan intimidasi fisik.
Kasus yang terendam hampir sembilan tahun ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri meminta perlindungan. Korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi sebelum melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan, jajarannya bertindak cepat mengejar para pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
"Satu tersangka berinisial W telah kami amankan di kawasan Cikarang Selatan, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Satreskrim. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Rabu (22/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Tedy Ahmad