get app
inews
Aa Text
Read Next : UI Latih Puluhan UMKM Bekasi Kuasai Digital Marketing, Branding hingga Keuangan

LPSK Bongkar Fakta Mengejutkan Pelecehan Seksual FH UI, 20 Korban Diliputi Ketakutan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43 WIB
header img
LPSK mengungkap kondisi memprihatinkan kasus dugaan kekerasan seksual di FH UI. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi memprihatinkan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pihaknya mengungkap para korban dihantui perasaan ancaman dan tekanan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya turun tangan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,' kata Susilaningtias, dikutip Sabtu (18/4/2026). 

Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban yang rentan. Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara.

Namun, para korban masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," ujar dia. 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut