Sahroni Apresiasi Kejagung Kembalikan Uang Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya

Wahab Firmansyah
Kejagung mengembalikan dana Rp229 miliar kepada korban Indosurya. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada para korban kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang melibatkan terpidana Henry Surya. Langkah pemulihan kerugian korban tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dana sebesar Rp229 miliar itu berhasil dihimpun Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui penyitaan uang dan pelelangan aset yang berkaitan dengan perkara Indosurya.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, mengatakan dana tersebut antara lain berasal dari penyitaan uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.

Selain itu, BPA Kejagung memperoleh dana dari hasil lelang sejumlah aset perkara Indosurya. Aset yang dilelang meliputi 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

Menanggapi pengembalian dana tersebut, Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya BPA Kejagung dalam memulihkan hak-hak para korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami masyarakat.

“Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban. Jadi bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali. Jadi, penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya Kamis (22/10/2026).

Sahroni menilai pendekatan follow the money atau penelusuran aliran uang dan aset hasil kejahatan perlu terus diperkuat, khususnya dalam penanganan perkara kejahatan ekonomi dan keuangan.

Menurutnya, penelusuran aset, penyitaan sesuai ketentuan hukum, serta optimalisasi hasil pemulihan menjadi langkah penting agar kerugian yang dialami negara maupun korban dapat dikembalikan secara maksimal.

“Ke depan, pendekatan follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban. Karena tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini. Salah satu yang banyak dilaporkan masyarakat yaitu kasus PT DSI, Komisi III berharap bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” tegas Sahroni.

Sahroni berharap pendekatan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam penanganan berbagai kasus kejahatan keuangan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan kerugian dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network