BEKASI, iNewsBekasi.id– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM dijadwalkan melantik Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif pada Jumat (23/10/2026) siang. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Bale Gede, Gedung Pakuan, Kota Bandung, pukul 13.00 WIB.
Semula, pelantikan Asep direncanakan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat. Namun, lokasi pelantikan kemudian dipindahkan ke Gedung Pakuan, Bandung, sementara jadwalnya tetap pukul 13.00 WIB.
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri masa tugas Asep sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Dia akan memimpin Kabupaten Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030, menggantikan Ade Kuswara Kunang yang diberhentikan setelah terseret perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Asep membenarkan jadwal pelantikannya sebagai Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Iya, hari ini saya dilantik oleh Pak Gubernur Jabar KDM, jadi Bupati Bekasi definitif di Bale Gede Gedung Pakuan, Kota Bandung pukul 13.00 siang,” kata Asep, Jumat (23/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, Doddy Gandi, menyampaikan rencana pelantikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, berdasarkan informasi terbaru, lokasi pengambilan sumpah jabatan dipindahkan ke Gedung Pakuan, Kota Bandung. Adapun waktu pelantikan tetap sesuai jadwal awal, yakni pukul 13.00 WIB.
“ Tetap di Bale Gede, Kota Bandung siang ini,” katanya.
Pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif telah mendapat pengesahan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.
Dia memastikan surat keputusan pengangkatan Asep telah terbit dan dikirimkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Iya, sudah keluar kemarin (Senin) sore,” kata Benny.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Barat, Faiz Rahman, juga membenarkan terbitnya keputusan tersebut. Pengangkatan Asep tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Sinyal pengangkatan Asep sebenarnya telah menguat sejak Senin (19/10/2026). Saat itu, setelah penyerahan hasil evaluasi gubernur terhadap draf APBD Perubahan 2026 di kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Asep menerima telepon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Asep membenarkan bahwa pembicaraan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai Bupati Bekasi definitif. Namun, saat itu dia belum mengungkapkan secara terperinci isi percakapan tersebut. “Betul, nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Asep Gantikan Ade Kuswara Kunang hingga 2030
Pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi.
Pergantian kepala daerah tersebut mengacu pada Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur penggantian kepala daerah oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah diberhentikan.
Sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan, usulan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026). Usulan tersebut kemudian diteruskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Asep ditetapkan sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan hingga 20 Februari 2030.
Seiring dengan penetapan tersebut, Asep diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi.
Pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menjadi tahap akhir dari proses pengesahan Asep sebagai kepala daerah definitif untuk melanjutkan pemerintahan Kabupaten Bekasi hingga akhir periode 2025–2030.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
