BEKASI, iNewsBekasi.id– Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor di parkiran minimarket wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka berinisial IS, RW, dan HP diketahui berasal dari Lampung.
Aksi pencurian motor tersebut sempat viral di media sosial. Selain menyasar kendaraan yang terparkir di minimarket, para pelaku juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di rumah-rumah warga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan kendaraan yang diincar, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor korban.
"Awalnya para pelaku mencari target di area parkiran minimarket menggunakan motor. Ketika menemukan area yang menjadi target, pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak dan mencongkel lubang menggunakan alat kunci letter T," kata Abdul Rahim kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Abdul Rahim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Lokasi pertama berada di Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 22 September 2026. Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Niaga Raya, Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan dari korban dan saksi untuk mengumpulkan petunjuk serta mengidentifikasi para pelaku.
"Berdasarkan adanya LP tersebut, Tim Unit 2, Subdit Jatanras melakukan cek TKP, olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku," ujar Abdul Rahim.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
