Jadi Tersangka Kecelakaan 6 Orang Tewas di Depan Kampus BSI Bekasi, Ini Pasal yang Menjerat Sopir

Ade Suhardi
Polisi menetapkan sopir truk molen sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id-Polisi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengemudi truk molen tersebut kini telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Putu Kholis Aryana, dikutip Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara ini, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Atas sangkaan tersebut, TM terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan truk molen Bekasi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network