BEKASI, iNewsBekasi.id - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan?
BSU direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November hingga Desember 2026. Ketentuan penyaluran BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," kata Indah dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Indah mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," tuturnya.
Penyaluran BSU 2026 dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja dengan upah di atas batas ketentuan tidak termasuk sasaran bantuan, kecuali memenuhi penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah.
BSU juga tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dalam menentukan penerima bantuan, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.
Informasi mengenai persyaratan dan penyaluran BSU 2026 dapat diakses melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
