BEKASI, iNews.id - Rapid tes di Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek kini hanya memerlukan biaya Rp45.000 dari sebelumnya Rp85.000. Selain ketiga stasiun tersebut juga diberlakukan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai esok hari," kata Kahumas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," imbuhnya.
Eva menambahkan saat ini KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh (KAJJ).
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
"Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas," tuturnya.
Aturan tes rapid antigen mengacu kepada SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KAJJ diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu, Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," terangnya.
Eva mengatakan saat ini KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Tak lain Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait