BEKASI, iNews.id - BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan lagi di bulan ini.
Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa memajukan usaha kecil.
Hingga kini pencairan BLT UMKM mencapai 12,7 juta dari target 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp15,2 triliun dari total Rp15,36 triliun.
Dan tersisa 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.
Pelaksanaan program BPUM ini berdasarkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021 sebagai pengganti Permenkop Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk mencairkan BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha.
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait