Cara Daftar BLT UMKM Online, Lengkap dengan Syaratnya

Laury Kaniasti/Mg3
Cara daftar BLT UMKM dapat memudahkan Anda untuk melegalkan usaha dan mendapatkan bantuan dari pemerintah BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). Foto: Partership BukuWarung

BEKASI, INewsBekasi.id - Cara daftar BLT UMKM dapat memudahkan Anda untuk melegalkan usaha dan mendapatkan bantuan dari pemerintah BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Cara pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Untuk dapat mendaftar UMKM secara online, badan usaha harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan.

Syarat Daftar UMKM Online 

Sebelum mencoba daftar UMKM online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai NIK
3. Mempunyai usaha mikro yang jelas
4. Tidak menjadi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan TNI/POLRI
5. Melampirkan surat keterangan usaha, hal ini berlaku apabila domisili perusahaan dan pemilik KTP berbeda
6. Tidak dihitung dengan KUR (kredit usaha profesi) atau jangka waktu pinjaman bank

Cara Daftar UMKM Online dengan Mudah 

Apabila syarat di atas sudah Anda lengkapi, baru bisa mulai mendaftar UMKM online. Berikut cara daftar UMKM online yang perlu diketahui:
1. Pertama, buat akun di https://oss.go.id/ 
2. Jika Anda sudah terdaftar, klik tulisan Perizinan Berusaha
3. Kemudian pilih Perorangan, lalu klik tombol mendaftar NIB Perorangan Mikro dan tombol untuk mendaftar NIB Perseorangan kecil
4. Lanjutkan proses NIB serta izin usaha dan lengkapi formulir data profil
5. Jika data sudah lengkap, klik simpan dan lanjutkan
6. Klik tambah usaha, kemudian isi data usaha
7. Cek kembali datanya, jika sudah lengkap klik simpan dan pilih selanjutnya
8. Jika memiliki lebih dari 1 UMKM, bisa klik lagi tambah usaha
9. Selanjutnya bisa mengirimkan permohonan izin lokasi, izin lingkungan dengan mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha
10. Apabila data NIB dan Izin Usaha sudah lengkap, silahkan cek preview draft izin lokasi, izin lingkungan, NIB, dan izin usaha pada draft NIB sampai izin Usah
11. Jika sudah yakin semua benar, centang kotak Disclaimer kemudian klik Proses NIB
12. Silahkan Anda mencetak izin usaha dalam bentuk QR Code dengan menggunakan preview izin bisnis QR

Itulah cara daftar BLT UMKM online, sangat mudah dan bisa Anda lakukan sendiri di rumah. Sebelum Anda mendaftar, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dan dipenuhi. Selamat mencoba!

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network