VIral Atasan Pukul Pegawai Pajak di Bekasi karena Berdebat Soal Pekerjaan, Ini Respon Ditjen Pajak

Jonathan Simanjuntak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/ 2022). (Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok)

BEKASI, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). Terkait hal itu, DJP pun saat ini sedang menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Neilmaldrin mengungkapkan, kronologi awal kejadian itu bermula saat si pegawai dan atasannya salah paham terkait masalah pekerjaan. Kesalahpahaman memicu sebuah perdebatan sampai membuat atasan hilang kendali dan memukul korban.

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya DJP sudah melakukan tindakan untuk menangani kejadian tersebut. Pelaku pemukulan juga langsung diperiksa.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin juga mengungkapkan bahwa korban pemukulan sud

Sebelumnya, beredar sebuah video seorang pegawai berinisial DH (39) dipukul atasannya karena berselisih soal pekerjaan. Peristiwa pemukulan tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, insiden pemukulan disebut-sebut terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi. Usai menerima pukulan korban tersungkur di lantai.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya. Saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin (6/6).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya. Saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin (6/6).

“Korban menjawab sudah mengerjakan pekerjaan itu dan diberikan buktinya kepada atasannya,” kata Ridha.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network