Hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku yaitu di kawasan Citeurup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan dua celurit dan dua unit HP hasil kejahatan atau milik korban yang diambil di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi dan baru pertama kali berhasil, karena dua kali gagal lantaran kondisinya ramai," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait