TEGAL, iNews.id - Ternyata ini tujuan tujuh tersangka komplotan pencuri kerbau ketika Satreskrim Polres Tegal menggelar kasusnya. Para tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal di Wilayah Prupuk, Margasari.
Komplotan Jabar ini ditangkap baru saja menggasak empat ekor kerbau warga di Desa Pakulaut, Tegal. Para tersangka juga beraksi di wilayah Desa Cempaka, Bumijawa, Tegal dan Kutamendala, Tonjong, Brebes.
Dua tersangka diantaranya merupakan bapak dan anak. Si anak berperan sebagai eksekutor, sedangkan bapaknya sebagai penadah kerbau hasil curian.
Satu orang tersangka diserahkan ke Polres Brebes, karena terlibat pencurian kerbau di Tonjong, Brebes. Empat ekor kerbau diamankan saat penangkapan para tersangka dan telah diserahkan ke pemiliknya.
Polisi menyita sebuah truk diesel dan peralatan yang digunakan para tersangka. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
**
Yuk baca berbagai informasi berita terbaru, terkini, dan terlengkap seputar Kota Tegal hanya di iNewsTegal.id.
Editor : Iman Ridhwan Syah