Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Takdir Tuhan! Pedagang Gorengan dan Pemilah Sampah Menang Pilkades Bekasi, Kini Pimpin 2 Desa
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kabupaten Bekasi: Sebanyak 260.000 Batang Rokok Ilegal Disita

Kamis, 23 Juni 2022 | 21:33 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Satpol PP Kabupaten Bekasi: Sebanyak 260.000 Batang Rokok Ilegal Disita
Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BEKASI, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menertibkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.  Sejak bulan Maret 2022, mereka telah menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal.

“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ungkap Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).

Deni tak menampik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Bekasi sangat marak. Oleh sebabnya dia juga mengimbau para pedagang untuk tak menjual rokok ilegal tersebut.

"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," ujarnya. Baca: 104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan ,dari ratusan ribu batang rokok ilegal teridentifikasi 100 merek ilegal. Tercatatnya merek tersebut beredar selama masa pandemi Covid-19.

"Peredarannya itu tadinya hanya di pedesaan dan pinggiran perkotaan termasuk Kabupaten Bekasi. Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi juga di wilayah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung," ucapnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut