get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan Polri!

Bareksrim Polri Bekuk 21 Orang Tersangka Peretas Situs Pemerintah Jadi Backlink Iklan Judi Online

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:30 WIB
header img
Bareskrim Polri bongkar praktek judi online gunakan akses ilegal ke situs pemerintah (foto: istimewa)

Dihimpun dari Bizlaw, Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat, yakni di Boyolali, Jawa Tengah; Bondowoso, Jawa Timur; dan Meruya, Jakarta Barat.

"Total ada 17 laki-laki dan 2 perempuan sebagai tersangka. Ini ada kaitannya semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo mengatakan, sasaran mereka untuk menempatkan backlink situs judi online adalah situs kementerian/lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan. Alasannya, supaya iklan lebih mudah dibaca orang.

Argo melanjutkan, hingga saat ini ada 4 situs kementerian/lembaga pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan yang menjadi korban kejahatan sindikat judi online ini.

Para pelaku yang dibekuk mempunyai peran masing-masing, misalnya pelaku Agung Taufiq Ar Rohman yang dibekuk di Boyolali sebagai marketing jasa SEO judi online.

Lalu, pelaku Andreas Natawijaya yang dibekuk di Bondowoso berpesan sebagai penyedia akses ke Agung sebagai admin situs pemerintahan.

Sementara itu, para tersangka di Jakarta Barat yang jumlahnya 15 orang adalah pihak yang memesan backlink dari hasil akses ilegal untuk promosi atau iklan perjudian dan permainan perjudian online.

Selain itu, Rizki menuturkan ke 21 tersangka terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

"Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut