get app
inews
Aa Read Next : Simak! Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol

Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online, #JokowiStopPinjolBaru Jadi Trending Topic

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:43 WIB
header img
Kantor pinjol online di ruko kawasan Jakarta Barat digerebek Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) siang. (Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun)

JAKARTA,iNews.id-  Bareskrim menyebut ada beberapa kendala dalam mengungkap kasus kejahatan pinjol atau pinjaman online namun hal tersebut menjadi tantangan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut . Beberapa laporan kasus pinjol sudah sejak 2020  namun belum terungkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan penanganan kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara hati-hati. 

Sebab sistem kerja perusahaan secara digital dan fleksibel membuat penelusuran kepolisian menjadi terkendala. Belum lagi, seringkali pinjol yang sudah teridentifikasi dan didata penyidik untuk diselidiki telah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sifatnya ini adalah IT, sifatnya dalah teknologi. Di mana akun-akun tadi sudah ditutup, maka ini perlu waktu untuk bisa kami coba explore satu per satu. Sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Tapi ini menjadi challange tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja," kata Helmy, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). 

Polri mengaku telah menerima laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal sebanyak 371 kasus. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang 2020-2021. Helmy menyebut, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. 

"Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan. "Selebihnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan," ujar Helmy.

Sementara itu, Netizen  mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjaman online. Pasalnya, telah ditemukan banyak masyarakat menjadi korban pinjol. Bahkan ada warga melakukan bunuh diri karena berhadapan dengan pelaku penyedia pinjol ilegal.

Dukungan netizen ini terlihat dari tagar #JokowiStopPinjolBaru menjadi trending topik twitter hingga siang hari ini, Sabtu (16/10/2021). Tagar #JokowiStopPinjolBaru ini telah ditwit oleh belasan ribu warganet. 

Twitter atas nama akun @ABSetyono, mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar izin pinjaman onlie baru dihentikan atau dilakukan moratorium. Pemerintah diminta untuk menata kembali pinjol legal dan memberantas pinjol ilegal agar masyarakat kecil tidak menjadi korban pinjaman dengan bunga tinggi.

“Teror2 ke masyarakat kecil oleh pinjol online memang saatnya dihentikan, pinjol online legal ditata lg regulasinya oleh @ojkindonesia, pinjol ilegal dibabat habis oleh @kemkominfo dan ojk. Sdh saatnya #JokowiStopPinjolBaru,” tulis @ABSetyono.

Netizen juga meminta berbagai lembaga terkait khususnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi agar ruang digital bersih dari praktek-praktek pinjol ilegal. Menurut Netizan, perlu ada langkah tegas untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

“Menkominfo mengatakan, sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal,” ciut akun twitter @seruanhl.

Netizen juga mengapresasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap dan menertibkan penyelenggara pinjol ilegal di sejumlah tempat. Tindakan kepolisian ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku yang lain.

“Jangankan yang pinjam, wong tagihan dan caranya sudah tidak benar. Mau ada instruksi tau ngga, saya setuju Polri bertindak dan mendukung langkah tegas penertiban ini,” kata akun twitter @Leonita_Lestari.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas (ratas) terkait pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021). Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. 

Dalam rapat tersebut, Menkominfo, mengungkapkan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut dan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut