get app
inews
Aa Text
Read Next : Fanny Ghassani Ingatkan Bahaya Pinjol lewat Film Riba, Pilih Ngutang secara Legal

Simak! Utang Pinjol Bisa Bikin Gagal Ajukan KPR

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:05 WIB
header img
Tunggakan pada pinjol bisa mempersulit masyarakat mengajukan KPR. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyatakan, tunggakan pada pinjaman online (pinjol) bisa mempersulit masyarakat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Hal itu disampaikan Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah.

Junaidi mengatakan, tunggakan pinjol sekecil apa pun akan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, riwayat kredit akan tercatat dalam SLIK OJK. 

Meski, pinjamannya rerata relatif kecil, kanjut dia, catatan pinjol memiliki  dampak besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

"SLIK itu ada semacam standar kolektivitasnya, kolektivitas inilah. Kalau itu memang karena pinjol, saya pikir perlu pertimbangan, karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) Rp20.000, ratusan ribu, tapi masyarakat dihukum dengan seumur hidup (tidak bisa KPR)," katanya saat dihubungi iNews.id, Selasa (6/5/2025).

Dia menuturkan, saat ini pinjaman online sudah banyak diakses masyarakat karena unggul dari sisi fleksibilitas dan kemudahan pencairan dana. 

Hal ini membuat jutaan orang tidak bisa mengakses pembiayaan perumahan berapapun jumlah tagihan pinjol yang dimiliki.

"Inilah yang merugikan masyarakat, kalau (SLIK) untuk menyaring (calon konsumen), kita setuju, filter perlu. Tetapi kalau hanya dikarenakan pinjol (tidak bisa KPR), saya pikir perlu jalan keluar. Karena sekian juta orang tidak bisa mengambil rumah salah satunya permasalahan pinjol," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan SLIK Pinjol dengan kredit lainnya. Sebab, tunggakan besar di pinjaman online sendiri kadang berkaitan dengan tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan oleh masing-masing platform.

"Pinjol kan pinjamannya kecil, tetapi masa depan dia sudah tidak bisa mengambil rumah dan kredit lainnya," ujarnya.

"Karena kalau ada tunggakan di pinjol itu pasti ditolak (KPR), kan kasihan. Misalnya, seperti saya contoh, pernah macet di pinjol Rp20.000, tapi perusahaan pinjol tidak ada lagi, orang tidak bisa melunasi, tetapi tetap dia tercatat punya kolektivitas jelek," sambungnya. 

Junaidi menilai pinjol akan menjadi hambatan untuk menekan angka backlog perumahan yang saat ini sudah tembus sekitar 15 juta. 

"Program 3 juta yang diproyeksikan bakal banyak proyek perumahan baru akan sulit terserap pasar meski punya harga murah karena terganjal SLIK OJK," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut