JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama di Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk membayar zakat di lembaga yang kredibel.
Menurut dia, sebelum berinfak sedekah umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelolanya. Dengan begitu, amanah yang diberikan bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.
"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," ujar Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah sehingga perhitungannya jelas sesuai aturan.
Editor : Eka Dian Syahputra