get app
inews
Aa Text
Read Next : Potensi Zakat Rp30 Triliun Belum Tergarap Maksimal, UCARE Indonesia Gandeng Baznas 

ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Umat, MUI Imbau Masyarakat Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:07 WIB
header img
ilustrasi uang penyelewengan dana umat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama di Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk membayar zakat di lembaga yang kredibel.

Menurut dia, sebelum berinfak sedekah umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelolanya. Dengan begitu, amanah yang diberikan bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," ujar Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah sehingga perhitungannya jelas sesuai aturan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut