get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Legal untuk Cari Nasabah

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:01 WIB
header img
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Maraknya persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus yang digunakan tersangka dalam aksinya, salah satunya menggunakan aplikasi pinjol legal atau resmi untuk mencari nasabah.

"Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat, (22/10/2021). 

Dia menambahkan, terungkapnya modus tersebut berdasarkan hasil penggerebekan beberapa perusahaan pinjol. Bahkan, dia mencontohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal. 

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal tapi saya punya 15 pinjol ilegal," kata dia.

Penggunaan pinjol ilegal kemudian meraup keuntungan yang besar. Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

"Jadi dapat keuntungan dari ilegal yang nggak ada aturan main. Nggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal.

Lalu menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama. 

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp 500.000 tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp 1 juta jadi Rp 50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.

Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal. Kemudian, dari lima kasus itu pun menetapkan 13 tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut