get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Warga Binaan Rutan Cipinang Ditemukan Tewas Tergantung di Area Tangga

Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polisi Siapkan Bukti

Selasa, 27 Januari 2026 | 09:07 WIB
header img
Richard Lee keberatan atas penetapan status tersangka. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id Richard Lee keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dokter kecantikan ini pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo mengatakan, kepolisian menghormati upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui penasihat hukumnya.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum) dari tersangka DRL, itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Amdaru di kantornya, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Amdaru mengatakan penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk persidangan.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya.

“Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini hak daripada tersangka dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” ujar dia lagi.

Sementara itu, Dokter Detektif selaku pelapor turut menanggapi langkah hukum Richard Lee. Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga Richard Lee akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard Lee atas laporannya disebut cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.

“Lebih baik ikuti saja prosedurnya. Anda kan sudah melakukan praperadilan. Nanti Majelis Hakim akan menguji prapidnya, apakah formalnya sesuai atau tidak pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Doktif.

Dia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan masyarakat yang ikut mengawal,” katanya.

Tak hanya itu, Doktif turut melontarkan tudingan dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan Richard Lee kepada kejaksaan agar lepas dari status tersangka.

“Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar. Kalau mau usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak,” katanya.

Doktif menegaskan, institusi kejaksaan disebutnya bekerja secara profesional dan independen. “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Dipastikan tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana,” ujanya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut