Richard Lee Diperiksa Polisi 12 Jam, Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Richard Lee diperiksa selama 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan ini tersangkut kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa. Dia menegaskan, seluruh proses yang dijalani kliennya murni penegakan hukum.
"Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apapun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum," ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa Richard Lee secara humanis dan tetap mengedepankan hak-hak tersangka. Dia mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai tetap profesional sepanjang pemeriksaan berlangsung.
"Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak dari dokter Richard. Itu yang kami perlu apresiasi dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dari Krimsus Polda Metro Jaya," tutur dia.
Jeffry juga menyebut kondisi Richard Lee usai pemeriksaan terlihat kelelahan. Meski demikian, dia memastikan kliennya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah kasih statement ya, thank you. Sudah malam, capek," ucapnya.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Editor : Tedy Ahmad